FREIGHT
FORWARDING
Selamat datang gan di blog saya,
kali ini saya akan membahas mengenai materi kuliah saya pada semester kemarin,
yakni Freight Forwarding. What is
that?? Let’s check it out.
Sebenarnya tidak ada definisi
internasional yang tepat mengenai kata freight forwarding ini. Diluar negeri
namanya berbeda-beda. Ada yang menyebutnya dengan Custom Agent, Custom Broker,
Shipping and Forwarder Agent, dll. Nah, KUHD Indonesia (Pasal 86) menggunakan
istilah Ekspeditur mengikuti KUHD Belanda (Wet Boek van Kophandel). Kegiatan
daripada freight forwarding ini umumnya dikaitkan dengan perdagangan
internasional, yaitu ekspor impor dimana kegiatan yang diselenggarakan pada
hakekatnya berhubungan dengan kegiatan transportasi, terutama angkutan laut. Sedangkan menurut Keputusan Menteri
Perhubungan No.10 yang dimaksud dengan freight forwarding adalah usaha yang
ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua
kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan atau penerimaan
barang melalui moda transportasi darat, laut, atau udara yang mencakup kegiatan
penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran,
penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan,
perhitungan biaya angkut, klaim asuransi, serta penyelesaian tagihan dan biaya
yang berkenaan dengan pengiriman barang.
Inti kegiatan usaha FF ini adalah
mengatur penyelenggaraan angkutan secara operasional. Bahkan dalam perkembanganya
FF dapat bertindak sebagai ”non vessel
operating common carrier”, artinya Freight Forwarding tidak memiliki armada
angkutan (kapal,truk, pesawat, kereta apai, dll) tapi dapat melaksanakan pengangkutan dengan
jalan bekerja sama dengan perusahaan penyedia angkutan. Oleh karena itu FF
sering pula disebut sebagai Multimoda Transport Operator (MTO). Freight
Forwarding melaksanakan tugas/usahanya dapat bertindak atas nama
shipper/eksportir maupun consignee/importir.
Tugas
atas nama Shipper/ Eksportir sesuai shipping instruction :
-
Memilik rute,
moda angkutan dan carrier yang tepat
-
Memesan ruang
kapal/pesawat (booking space)
-
Menerbitkan
dokumen pengangkutan, misalnya House B/L
-
Mengatur
penyimpanan barang digudang
-
Konsolidasi
muatan
-
Membantu shipper
dalam klaim muatan
-
dll.
Sementara
jika Freight Forwarding bertindak atas nama Consignee/ Importir :
-
Memonitor
pergerakan barang atas nama consignee jika freight dikontrol olehnya
-
Menerima dan
memeriksa dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang
-
Mengurus custom
clearance dipelabuhan bongkar
-
Membantu klaim
muatan
-
dll.
Tadi diatas telah disebutkan bahwa FF juga bertindak
sebagai Multimoda Transport Operator (MTO). MTO sendiri adalah
transportasi/pengangkutan yang dilakukan dengan lebih dari satu moda
transportasi dengan satu operator.
Dengan semakin berkembangnya perdagangan
internasional dan kemajuan teknologi moda transportasi, maka semakin luas pula scope dari kegiatan Freight Forwarding.
Seperti yang telah diketahui sejak 31 Desember 2015 Indonesia dan 9 negara
Asean lainya telah terintegrasi menjadi satu yang dikenal sebagai Masyarakat
Ekonomi Asean 2015. Dengan jumlah penduduk masyarakat Asean sekitar 600 juta
jiwa hal ini menjadi pasar yang besr untuk digarap. Para produsen yang akan
mendatangkan bahan baku sehingga diproduksi lalu dipasarkan tentunya
membutuhkan jasa angkut untuk membawa barang produksinya ke tujuan akhir dengan
moda yang aman dan ekonomis. Disinilah Freight Forwarding berperan, meskipun
shipper maupun consignee dapat melakukan sendiri proses pengurusan dokumen
namun umumnya hal ini diserahkan kepada Freight Forwarder. Jadi peran daripada
Freight Forwarding yaitu seolah-olah sebagai perantara antara eksportir/shipper
dengan importir/consignee.
Mungkin sampai disini dulu saya sampaikan mengenai
Freight Forwarding karena sekarang adalah waktu dimana banyak tugas
kuliah…Terima kasih sudah membaca semoga bermanfaat and Thank you very
much…gracias